Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bertemu Pimpinan MPR, Pemda Papua Minta Seluruh Pasal UU Otsus Papua Direvisi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Juni 2021, 00:13 WIB
Bertemu Pimpinan MPR, Pemda Papua Minta Seluruh Pasal UU Otsus Papua Direvisi
Pertemuan Pemda Papua saat temui Pimpinan MPR/RMOL
rmol news logo Pemerintah Provinsi Papua berharap revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dapat dilakukan secara cermat dan menyangkut segala persoalan untuk memajukan Bumi Cendrawasih.

Begitu dikatakan Asisten II Sekretaris Daedah Provinsi Papua, Mohammad Musaad dalam audiensi bersama Pimpinan MPR RI dan Pimpinan for Papua MPR RI di Ruang GBHN, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6).

"Kenapa kami ke MPR karena UU Otsus itu adalah perintah Tap MPR 4/1999 dan Tap MPR 4/2000, jadi ada dua Tap MPR yang memerintahkan dibuat UU Otsus," ujar Musaad.

Dalam pertemuan itu, Musaad memaparkan alasan mengapa revisi UU Otsus Papua memang mendesak untuk segera diselesaikan. Salah satunya, adalah kesesuaian dengan kondisi kekinian.

"Intinya sejak tahun 2014 pemerintah Provinsi Papua sudah mengusulkan perubahan UU Otsus, jadi kita memberikan apresiasi keinginan untuk melakukan perubahan UU Otsus. Karena UU itu tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan sosial politik di Papua," terangnya.

Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib kepada Wakil Ketua MPR RI Syarif Hasan yang hadir dalam langsung dalam forum tersebut, menyampaikan bahwa perjalanan revisi UU Otsus Papua berjalan tidak sesuai harapan.

Salah satunya, hanya dua pasal yang diprosws untuk direvisi. Padahal, UU Otsus Papua terdiri dari 79 pasal.

"Hari ini perubahan itu hanya dua pasal dari 79 pasal. Dua pasal itu hanya pasal 34 tentang dana alokasi umum (DAU) dan pasal 76 terkait pemekaran," cetusnya.

Timotius menegaskan, masyarakat Papua mengingatkan bahwa revisi perlu dilakukan pada semua pasal.

Selain menjadi permintaan masyarakat, revisi pada keseluruhan UU Otsus Papua juga disampaikan Presiden Joko Widodo.

"Menurut rakyat Papua, semua pasal itu perlu dievaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden pada 11 Februari 2020, bahwa evaluasi UU Otsus Papua harus dilakukan secara menyeluruh. Tapi yang terjadi hanya dua pasal," sesalnya.

Selain itu, dia memprotes proses revisi UU Otsus Papua yang tidak melibatkan Majelis Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Paoua. Padahal, Pasal 77 UU Otsus Papua disebutkan revisi berdasarkan usulan rakyat Papua melalui MRP dan DPRP.

"Sehingga MRP mempertanyakan mekanisme yang sedang dilakukan hari ini menurut MRP melanggar konstitusi kita," tandasnya.

Menyikapi masukan tersebut, Ketua MPR for Papua Yorris Raweyai menyampaikan pihaknya bakal meneruskan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

Yorris berharap, masukan yang disampaikan MRP dan DPRP didengar pengambil kebijakan.

"MPR adalah bagaimana bisa memfasilitasi untuk aspirasi ini bisa didengar oleh presiden secara langsung," kata Yorris.

Turut hadir, Anggota for Papua MPR RI sekaligus anggota Komisi X DPR RI Robert Kardinal dan Rico Sia.

Hadir pula Sekretaris Daerah Provinsi Papua Dance Yulian Flassy, Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA