Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Penyidk Diduga Lakukan Intimidasi, KPK: Kami Pegang Teguh Prinsip Zero Tolerance

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Juni 2021, 07:31 WIB
2 Penyidk Diduga Lakukan Intimidasi, KPK: Kami Pegang Teguh Prinsip <i>Zero Tolerance</i>
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Prinsip zero tolerance masih terus dipegang teguh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun pegawai kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat menanggapi adanya laporan dugaan intimidasi dan ancaman yang diduga dilakukan oleh dua penyidik terhadap saksi perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menjerat Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial.

"Kami tegaskan, prinsip zero tolerance bagi KPK merupakan nilai yang hingga kini dan ke depan tetap menjadi nilai dasar yang dipegang teguh sekalipun status kepegawaian telah beralih menjadi ASN," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/6).

Kata Ali, siapa pun insan KPK yang diduga melakukan pelanggaran etik, dipastikan akan diproses melalui inspektorat dalam hal disiplin kerja, maupun melalui Dewan Pengawas (Dewas) dalam hal pelanggaran etik.

"Kami mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal setiap kerja-kerja KPK. Kritik, saran masukan membangun sangat kami butuhkan," pungkas Ali.

Saksi perkara bansos, Agustri Yogasmara alias Yogas melaporkan dua penyidik KPK. Yogas sebelumnya merupakan Senior Assistance Vice President (SAVP) Bank Muamalat Indonesia sebelum akhirnya dipecat saat perkara ini dalam proses penyidikan.

Laporan dibuat Yogas pada 19 Februari 2021. Sejak aduan ke Dewas KPK itu, Yogas sudah diperiksa sebanyak tiga kali.

Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan melalui zoom meeting. Dan yang ketiga pada Kamis (10/6), dilakukan secara langsung dan dikonfrontir dengan dua penyidik yang dilaporkan itu di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kedua penyidik yang dilaporkan berinisial MP dan PN diduga melakukan intimidasi dan ancaman kepada Yogas saat penyidikan perkara bansos sedang berlangsung di KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA