Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Hargai Laporan ICW Dan Tetap Fokus Tunggakan Kasus Masa Lalu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Juni 2021, 18:29 WIB
KPK Hargai Laporan ICW Dan Tetap Fokus Tunggakan Kasus Masa Lalu
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih terus berupaya menyelesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi adanya laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran kode etik terkait sewa helikopter.

Atas laporan itu, KPK menghormati sepenuhnya hak setiap warga negara yang melihat atau menemukan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK untuk melaporkannya kepada Dewas KPK.

"Kami melihat hal ini sebagai fungsi kontrol publik yang berjalan dengan baik dalam agenda pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK," ujarnya kepada wartawan, Jumat sore (11/6).

Ali kembali mengingatkan bahwa pokok persoalan yang dilaporkan oleh ICW tersebut telah diproses secara profesional oleh Dewas KPK dan juga telah disampaikan secara transparan kepada publik hasil putusannya pada 24 September 2020.

"KPK tetap menghormati tugas dan kewenangan Dewas atas pelaporan ini dan menyerahkan sepenuhnya untuk proses tindak lanjutnya," katanya.

Hanya saja, sambung Ali, KPK saat ini tetap fokus pada upaya-upaya kerja pemberantasan korupsi dan berkomitmen untuk terus menjalankan seluruh agenda dan strategi pemberantasan korupsi.

"Kami berupaya selesaikan perkara korupsi yang menjadi tunggakan tahun-tahun lalu dan juga mengungkap dugaan perkara korupsi baru dengan tanpa pandang bulu. Seluruhnya kami kerjakan tentu tetap berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA