"Jadi kayaknya (pengenaan pajak terhadap sektor pendidikan) tidak pas," kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian kepad wartawan, Jumat (11/6).
Jika ditambah pajak yang tinggi, kata Hetifah, beban masyarakat juga sangan mungkin bertambah setelah anggaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2022 dikurangi.
"Dunia pendidikan pasti akan meningkatkan barangkali pungutan bagi orang tua murid yang saat ini mereka juga kesulitan," terangnya.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, akan menyampaikan keberatan itu kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
"Kami akan menyampaikan keberatan kita melalui raker (rapat kerja) hari Senin atau Selasa dengan Mendikbud. Mudah-mudahan beliau bisa menyuarakan dan satu ide dengan kita (menolak sektor pendidikan dikenakan PPN)," tandasnya.
Rencana pengenaan pajak pada seltor mendidikan menjadi salah satu poin yang masuk dalam rencana revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: