Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PAN: Pajak Untuk Pendidikan Melawan Perintah UUD, Harus Ditolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Juni 2021, 20:54 WIB
PAN: Pajak Untuk Pendidikan Melawan Perintah UUD, Harus Ditolak
Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki/Net
rmol news logo Agresivitas pemerintah dalam usaha menaikkan penerimaan negara melalui pajak harus dipantau publik secara seksama. Mengingat dalam perkembangannya, ada rencana-rencana yang berpotensi memberatkan rakyat.

Anggota DPR RI Fraksi PAN, Zainuddin Maliki secara khusus menyorot rencana menarik pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen bagi sekolah atau jasa pendidikan.

"Jika pungutan pajak juga merambah ke dunia pendidikan, tentu harus ditolak. Pemerintah diperintah oleh Undang Undang Dasar 1945 untuk membiayai pendidikan, bukan justru memungut pajak pendidikan dari rakyat,” tegas Zainuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/6).

Dalam Pasal 4A ayat (3) draf RUU KUP, pendidikan dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenai PPN. Ini artinya, kata dia, pendidikan sengaja dijadikan obyek pajak baru.

Anggota Komisi X itu lantas mengutip Pasal 31 ayat (1)  berbunyi, 'setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan' dan ayat (2) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa 'setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya'.

Dalam Pasal 7 ayat (4) RUU KUP dinyatakan, tarif pajak PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Jelas penerapan pajak seperti itu berbau kapitalistik yang tentu bertentangan dengan jiwa Pancasila.

"Disarankan pemerintah cabut usulan memungut PPN terhadap jasa pendidikan dari RUU KUP,” imbuhnya.

Di satu sisi, masyarakat tidak akan mendapat layanan pendidikan yang lebih baik. Pasalnya, kata dia, pagu anggaran pendidikan tahun 2022 dikurangi lebih Rp 10 T dari Rp 83,5 T pagu 2021.

"Kalau tidak bisa memberi layanan, lebih baik jangan pula menambah beban pajak pendidikan kepada rakyat,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA