Mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen (Purn) Doni Monardo ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Inalum.
Erick memilih Doni karena rekam jejaknya tidak bisa diragukan salam mengatasi sejumlah masalah, salah satunya penangana Covid-19.
Tak hanya itu, Erick melihat Doni memiliki kemampuan dan pengalaman dalam gerakan pemulihan lingkungan, terutama untuk pemulihan daerah aliran sungai dan penghijauan.
"Peran Pak Doni sangat penting. Terlebih, pengalaman, kemampuan, jaringan, dan prestasi beliau tidak diragukan lagi. Sepak terjangnya dari Aceh hingga Papua, dari pemulihan daerah aliran sungai Citarum, penghijauan di Sulawesi Selatan, terakhir dalam memitigasi pandemi Covid-19," ujar Erick Thohir, Jumat (11/6).
Erick menjelaskan, sosok Doni juga menjadi pertimbangan para pemegang saham. Yaitu tentang manajemen kepemimpinannya yang mengedepankan dialog dan kolaborasi lintas stakeholder untuk mengatasi masalah dan mencapai kemajuan.
Kata Erick, kepedulian dan kiprahnya di bidang pemulihan lingkungan hidup ikut menjadi alasan penunjukan Doni.
Menurutnya, figur bekas Danjen Kopassus itu dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan antara upaya pemberdayaan dengan keberlanjutan lingkungan yang dilakukan Inalum serta anak-anak perusahaannya.
Doni merupakan satu di antara banyak sosok mantan pejabat tinggi negara yang diangkat sebagai Komisaris Utama BUMN.
Dalam beberapa pekan belakangan ini, ada nama mantan Menristek-BRIN Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro yang diangkat sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Dari deretan nama itu, Erick menyatakan bahwa keberagaman sosok pemimpin dari berbagai latar belakang keahlian dan pengalaman dibutuhkan BUMN.
Tujuannya agar perusahaan-perusahaan plat merah bisa bertransformasi menjadi perusahaan profesional berkelas dunia.
Adapun pengangkatan Doni sebagai Komisaris Utama Inalum ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Inalum yang digelar pada Kamis lalu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: