Begitu dikatakan anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati menyikapi polemik bocornya draf revisi UU KUP.
Salah satu poin pada revisi tersebut adalah rencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bahan kebutuhan pokok (sembako) yang memicu polemik di tengah masyarakat.
"Ini proses itu belum ada, sehingga kami sendiri belum melihat barangnya, RUU-nya belum kami lihat," ujar Anis dalam serial diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6).
Politisi PKS itu justru mempertanyakan dari mana bocornya draf tersebut hingga berujung pada kegaduhan di tengah masyarakat.
"Ini sudah ramai tanggapan juga sudah kemana-mana, pertanyaan saya sama sumbernya dari mana?" tanyanya.
Anis pun masih menantikan usulan resmi dari pemerintah untuk kemudian dilakukan pendalaman pada rencana revisi UU KUP tersebut.
"Tentu saja posisi kita di DPR mencermati nanti seperti apa usulan pemerintah ini," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: