Mengenakan pajak sembako menjadi salah satu poin revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Jadi wacana saja enggak pantas, apalagi jadi UU gitu," ujar anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati pada diskusi Polemik bertema "Publik Teriak, Sembako Kena Pajak", Sabtu (12/6).
Saat ini masyarakat masih berjuang untuk pulih setelah perekonomian terdampak pandemi Covid-19 yang hingga kini belum juga berlalu.
"Di masa sekarang di mana kondisi pandemi ini ekonomi kita belum pulih, masyarakat belum pulih, masalah kita sangat banyak baik kesejahteraan, kesehatan, (sehingga) mewacanakan ini enggak pantas banget," jelasnya.
Legislator PKS itu hanya bisa memastikan bahwa draf revisi UU KUP yang bocor di masyarakat belum sampai dan belum dibahas di DPR.
"Proses itu belum ada, sehingga kami sendiri belum melihat barangnya, RUU-nya belum kami lihat," ucap Anis Byarwati.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: