Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gerindra Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Bungkam Kritik Karena Aparat Hukum Rentan Dimainkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 13 Juni 2021, 16:36 WIB
Gerindra Khawatir Pasal Penghinaan Presiden Bungkam Kritik Karena Aparat Hukum Rentan Dimainkan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman/Net
rmol news logo Segala bentuk penghinaan tidak bisa dibenarkan, apalagi kepada seorang presiden. Namun demikian, bukan berarti kritik kepada penguasa bisa dibungkam begitu saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburrokhman khawatir, Pasal 218 dalam draf Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang kini sedang dibahas akan menguatkan pembungkaman tersebut.

“Saya khawatir keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapa pun yang menjadi presiden, atau siapa pun yang berkuasa menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik. Ini yang kami khawatir,” kata Habiburrokhman dalam diskusi daring bertajuk Pasal Penghinaan Presiden Ancam Demokrasi, Minggu (13/6).

Kekhawatiran tersebut tetap ada meski aparat hukum, baik kepolisian dan kejaksaan diklaim akan bersikap objektif.

“Seobjektif apapun proses penyelidikan dan tuntutan, karena kepolisian dan kejaksaan dijadikan alat oleh kekuasaan. Itu yang menjadi konsen saya,” imbuh anggota Komisi III DPR RI ini.

Ia berpandangan, pasal penghinaan presiden sebaiknya masuk dalam peradilan perdata, bukan pidana.

“Bagus saja kita terus usut siapa pun menghina siapa pun, apalagi presiden. Tapi di luar KUHP. Kalau di perdata itu langsung ke pengadilan. (misalnya) Saya enggak suka dicemarkan nama baiknya oleh si A, saya langsung gugat ke pengadilan. Da;am praktiknya itu efektif,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA