Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengamat Militer: Kontrak Pengadaan Alutsista Kemhan Baru Tahap Awal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Minggu, 13 Juni 2021, 17:19 WIB
Pengamat Militer: Kontrak Pengadaan Alutsista Kemhan Baru Tahap Awal
Ilustrasi alutsista/Net
rmol news logo Perjanjian kerja sama (PKS) pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) oleh Kementerian Pertahanan dan produsen asal Italia serta Prancis baru tahap awal. Kontrak tersebut juga belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Itu baru kontrak awal (preamble contract). Jadi, kemudian kontrak itu juga belum berlaku (coming into force), jadi kontrak itu klausulnya belum berlaku sekarang," kata pengamat militer, Alman Helvas saat dihubungi wartawan, Minggu (13/6).

Sekalipun sudah pada tahap coming into force, kerja sama juga belum bisa dieksekusi hingga masuk tahapan tanggal kontrak berlaku efektif. Pada fase ini, kata dia, pihak pembeli harus sudah membayar uang muka, produsen kemudian memproduksi alutsista yang dipesan.

"Nah, dari tahap yang sekarang, kontrak sudah ditandatangani tetapi belum berlaku, sampai effective date of contract itu jangkanya masih panjang," jelasnya.

Karenanya, menurut Alman, perjanjian kerja sama pengadaan alutsista tersebut tidak perlu diributkan. Apalagi, Kemenhan masih diharuskan membahasnya bersama instansi terkait lainnya.

"Keputusan terakhir bukan di Kemenhan karena untuk keuangannya ada di Kementerian Keuangan. Kan kontrak kalau enggak ada uangnya juga enggak bisa jalan. Jadi, kuncinya ini ada di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Bila Kementerian Keuangan setuju, maka anggaran akan disiapkan dan kontrak baru bisa berjalan efektif. Namun bila Kemenkeu di bawah komando Sri Mulyani tidak sejutu, kontraknya pun tidak bisa berjalan efektif.

Belum lagi, Kemenhan juga harus membahas pengadaan ini bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Menurut Alman, praktik bisnis tersebut lazim dilakukan. Bahkan, ada pengadaan alutsista yang dilakukan Kemenhan pada beberapa tahun lalu belum terealisasi sampai sekarang.

"Misalnya waktu menterinya masih Ryamizard, itu ada kontrak pembelian sukhoi sudah ditandatangani 2019 dan sampai hari ini kontraknya belum berlaku efektif, sudah dua tahun, karena ada ancaman dan sanksi Amerika," terangnya.

"Juga ada kontrak pembelian 3 kapal selam dari Korea Selatan. Ditandatangani 2019 dan sampai saat ini belum efektif karena ada masalah-masalah teknis. Jadi, penandatanganan kontrak itu bukan berarti kontrak sudah efektif," tutup Alman.

Pernyataan serupa disampaikan pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi. Menurutnya, informasi kontrak yang beredar baru tahap awal.

"Artinya, meski sudah sesuai kebutuhan, masih terlalu dini untuk menganggap bahwa pembelian kapal dan pesawat itu pasti terjadi," ujarnya.

Katanya, kontrak baru terjadi ketika ada kesepatan atau neogisasi menyangkut syarat-syarat yang harus dipenuhi kedua pihak. Misalnya, tentang harga, mekanisme jual-beli, dan besaran uang muka, spesifikasi, skema ofset, dan manfaat tambahan lain yang bisa diperoleh.

"Kesepakatan awal ini baru bisa dikatakan berlaku efektif setelah negosiasi tuntas dan pemerintah membayar uang muka pembelian," tandasnya.

Indonesia melalui Kemenhan telah menandatangani PKS dengan Fincantieri, produsen kapal asal Italia untuk pengadaan enam frigat kelas FREMM dan modernisasi dua frigat kelas Maestrale beserta dukungan logistik terkait. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, juga sudah meneken kontrak kerja sama dengan Dassault Aviation untuk pembelian 36 jet tempur multiperan jenis Rafale.

Dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Menteri Pertahanan Prabowo menerangkan bahwa kontrak pembelian alutsista ada beberapa tahap sebelum kontrak itu efektif

“Ada kontrak awal, habis itu ada kondisi-kondisi yang harus dipenuhi, kondisi keuangan dan lain-lain sampai akhirnya kontrak itu efektif,” kata Prabowo.

Untuk meminimalisir praktik korupsi, Prabowo mengaku akan melibatkan instansi terkait untuk mengevaluasi kontrak-kontrak yang ada sebelum akhirnya efektif, mulai dari Kejaksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baru-baru ini, perusahaan produsen kapal perang asal Italia merilis informasi bahwa Indonesia menyepakati pengadaan delapan unit kapal perang fregat kelas FREMM dan kelas Maestrale dari Italia melalui kontrak kerja sama. Namun, kesepakatan tersebut belum efektif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA