Secara tegas, Firli Bahuri membantah bila disebut mangkir dari panggilan Komnas HAM.
"Persepsi berhak dibangun setiap orang, tapi KPK memiliki pendapat yang disampaikan. Kalau saya disebut mangkir, itu disebut mangkir kalau enggak ada alasan," kata Firli Bahuri dikutip dari acara
Kick Andy, Minggu (13/6).
KPK sendiri sudah membuat surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut. Namun hingga kini, surat KPK belum dibalas.
Terkait tudingan miring soal TWK kepada pegawai KPK, Firli Bahuri menegaskan hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Di mana dalam Peraturan Pemerintah 41/2020, ditegaskan bahwa seluruh pegawai KPK berstatus Aparatur Sipil negara (ASN).
"Pegawai KPK adalah ASN. Intinya kami punya mandat, punya perintah mengalihkan pegawai KPK jadi ASN. Jadi siapa pun pimpinan KPK pasti akan lakukan pengalihan pegawai jadi ASN," tegasnya.
Selain itu, proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN juga dibahas secara terbuka.
"Tidak ada ruang bagi kita untuk melakukan permainan-permainan secara tertutup. Semua pembahasan terbuka, ada 23 kali pembahasan," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: