Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tolak PPN Sembako, Luluk Nur Hamidah: Sungguh Tidak Peka Dan Tidak Berkeadilan!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 14 Juni 2021, 05:30 WIB
Tolak PPN Sembako, Luluk Nur Hamidah: Sungguh Tidak Peka Dan Tidak Berkeadilan!
Anggota Komisi IV DPR, Luluk Nur Hamidah/RMOL
rmol news logo Arus penolakan terhadap rencana pemberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap kelompok sembilan bahak pokok (Sembako) terus menguat.

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah menegaskan, pihaknya menolak rencana pemeirntah itu.

Kata Luluk, pangan adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Ia mengatakan, negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan.

"Amanat UU 18/2012 sebaiknya benar-benar dihayati oleh seluruh penyelenggara negara terutama kementerian yang sedang mau menerapkan PPN Sembako dan pendidikan. Sungguh tidak peka, tidak berkeadilan dan kolonial!" demikian kata Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

Ketua DPP PKB bidang luar negeri itu menjelaskan, ancaman krisis pangan yang disampaikan FAO sudah membuat pusing berbagai negara.

Di masa pandemi virus corona baru (Covid-19), jumlah warga miskin terus bertambah, apalagi daya beli masyarakat juga terus menurun.  

"Keluarga miskin dan korban PHK dan lainnya, pandemi belum berakhir terus Sembako pun akan dikenakan PPN? Sungguh tak punya perasaan," sesal Luluk.

Ia meminta, di tengah situasi yang serba sulit saat ini, jangan sampai pemerintah menelorkan kebijakan yang justru memberatkan masyarakat.

"Tugas dari setiap pemimpin atau pemerintah atau penguasa adalah melahirkan kebijakan yang maslahah, bukan sebaliknya," demikian kata Luluk

Rencana PPN bagi Sembako terungkap setelah draf revisi RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beredar.

Dalam draf tersebut, rencana Sembako akan dikenai PPN sebesar 12 persen. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA