Rencana mengenakan pajak sembako menjadi salah satu poin revisi Undang Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Wakil Ketua Komisi IV DPR, Anggia Erma Rini secara tegas meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut dengan pertimbangan masyarakat tengah berjuang bangkit dari dampak ekonomi pandemi Covid-19.
"Momentumnya tidak pas. Di saat kita berjuang memulihkan sektor kesehatan dan ekonomi masyarakat, wacana yang sudah ditangkap negatif masyarakat ini hanya akan membuat ikhtiar pemulihan ekonomi menjadi lesu kembali," ujar Anggia kepada wartawan, Senin (14/6).
Dia menyebutkan, dalam setiap kunjungan ke daerah pemilihannya di Jawa Timur VI, masyarakat menyampaikan harapan agar pemerintah bisa lebih sensitif pada sektor pangan yang menjadi kebutuhan utama.
"Aspirasi di dapil, berbagai kesempatan kunjungan kerja pengawasan ke berbagai daerah menunjukkan masyarakat menghendaki pemerintah lebih sensitif dan proaktif terhadap sektor-sektor vital, utamanya sektor pangan," terangnya.
"Tugas pemerintah adalah membangun komunikasi publik yang baik terhadap wacana yang masih berupa draf tersebut agar tidak kontraproduktif terhadap pemulihan ekonomi kita," imbuh legislator PKB itu.
Sebagai pimpinan komisi yang membidangi pangan, Anggia memastikan akan berkoordinasi dengan Komisi XI yang membidangi ekonomi untuk pendalaman dari revisi UU KUP.
"Komisi IV yang terkait langsung dengan produk hasil pertanian, peternakan, perkebunan, dan kehutanan akan memberi atensi khusus terkait draf tersebut. Tentu akan proaktif dan sinergis dengan Komisi XI yang terkait langsung dengan isu revisi UU dimaksud," ucap Anggia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: