Rencana mengenakan pajak sembago menjadi salah satu poin revisi Undnag Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Lebih baik pemerintah memikirkan ulang rencana ini. Karena dengan wacana yang sudah berkembang, polemik yang sudah ada ini menguras energi kita," kata anggota Komisi XI DPR RI, Misbakhun, di Media Center DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).
Misbakhun mengingatkan bahwa sembako khususnya beras merupakan bahan konsumsi yang setiap hari dibeli masyarakat. Sehingga, patut disayangkan ketika beras harus masuk dalam objek perluasan pajak melalui revisi UU KUP.
"Ini kan perkara yang sangat sensitif. Apalagi ingat, 95 bahkan 99 persen rakyat Indonesia itu makannya nasi yang bersumber dari beras. Yang selama ini harga berasnya dijaga oleh pemerintah," jelasnya.
"Harga gabah juga dijaga pemerintah, nilai tukar petani dijaga, kok tiba-tiba dimasukkan faktor pajak yang selama ini sudah kita kecualikan," imbuh legislator Partai Golkar itu menambahkan.
Kalaupun negara sedang dalam kondisi defisit, lanjut Misbakhun, dia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk kreatif, dan tidak mengambil jalan pintas dengan menarik pajak lebih dari masyarakat.
"Tapi ini kemudian kita langsung melompat untuk mengataasi pelebaran defisit, tiba-tiba kita menambah objek baru dan menaikkan tarif," ucapnya menyayangkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: