Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Melalui Beleid Baru, Kemenkes Ubah Skema Program Vaksinasi Gotong Royong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Juni 2021, 13:44 WIB
Melalui <i>Beleid</i> Baru, Kemenkes Ubah Skema Program Vaksinasi Gotong Royong
Ilustrasi vaksinasi/Net
rmol news logo Skema program vaksin Gotong Royong diubah pemerintah melalui aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 18/2021 yang menggantikan Permenkes 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam beleid tersebut, disebutkan mengenai sejumlah perubahan proses vaksinasi Covid-19 guna menyesuaikan situasi dan kondisi pandemi yang tengah melonjak di dalam negeri.

Sehingga, dalam Permenkes 18/2021 ini terdapat perubahan skema vaksinasi untuk program gotong royong yang digelar oleh perusahaan-perusahaan yang tergabung di dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Perubahan skema dalam vaksinasi Gotong Royong adalah berupa penggunaan jenis vaksin Covid-19. Di mana, para penyelenggara vaksinasi Gotong Royong bisa menggunakan jenis vaksin yang sama dengan yang digunakan dalam program vaksinasi gratis pemerintah.

Hingga saat ini, vaksinasi yang dilakukan pemerintah baru menggunakan tiga jenis vaksin dari tujuh jenis yang tertera dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK01.07/Menkes/12758/2020 tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Tiga jenis vaksin yang sudah digunakan pemerintah antara lain Sinovac, PT. Bio Farma, dan AstraZeneca. Sementara empat jenis vaksin yang belum digunakan adalah Novavax, Pfizer-BioNTech, Moderna dan Sinoparhm.

Dalam pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong, jenis vaksin yang digunakan adalah Sinopharm. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA