Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fraksi Nasdem: Pajaki Sembako Jelas Bakal Menekan Daya Beli Di Tengah Krisis Pandemi, Makanya Kami Tolak!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Juni 2021, 14:23 WIB
Fraksi Nasdem: Pajaki Sembako Jelas Bakal Menekan Daya Beli Di Tengah Krisis Pandemi, Makanya Kami Tolak<i>!</i>
Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Fauzi H. Amro/Net
rmol news logo Rencana kebijakan perpajakan yang disusun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditolak Komisi XI fraksi Partai Nasdem.

Anggota Komisi XI fraksi Partai Nasdem, Fauzi H. Amro menyatakan menolak rencana kebijakan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap 12 barang sembako.

Fauzi menyatakan, penolakan fraksi Nasdem bukan tanpa alasan. Tapi melihat sejumlah pertimbangan yang berkembang, khususnya dalam konteks perkembangan pandemi Covid-19 dan perkembangan pemulihan ekonomi nasional.

"Kebijakan ini (rencana penarikan PPN sembako) jelas sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini," ujar Fauzi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (14/6).

"Mengingat, masyarakat masih dihadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19," sambungnya.

Fauzi menerangkan, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih belum pulih alias masih morat-marit. Sehingga, jika pemerintah ngotot menjadikan sembako sebagai objek kena pajak, maka kondisi ekonomi akan terbalik dari apa yang diprediksi pemerintah.

"Daya beli masyarakat kini belum pulih. Nah, kalau sembako dikenai pajak otomatis harga-harga-harga barang di tingkat konsumen juga akan ikut naik, sehingga daya beli akan kembali tertekan," tuturnya.

Lebih lanjut, Fauzi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pengenaan pajak terhadap sembako. Dan termasuk yang teranyar adalah rencana pengenaan pajak pada sektor pendidikan atau sekolah.

"Daya beli dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19," demikian Fauzi H. Amro menutup. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA