Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PPP: Disparitas Penegakan Hukum Citrakan Kejagung Seperti Alat Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 14 Juni 2021, 18:17 WIB
PPP: Disparitas Penegakan Hukum Citrakan Kejagung Seperti Alat Kekuasaan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani/Net
rmol news logo Komisi III DPD RI menyoroti masih ada perbedaan dalam pengajuan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum pada saat persidangan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyoroti hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Perbedaan itu, dikatakan Arsul, terutama untuk kasus yang melibatkan pihak yang berseberangan dengan pemerintah khususnya dalam perkara terkait kebebasan berekspresi dan hak berdemokrasi.

"Saya lihat Pak Jaksa Agung, terjadi disparitas setelah keluarnya pedoman ini (Pedoman Jaksa Agung 3/2019) yakni disparitas dalam penuntutan perkara tindak pidana umum," kata Arsul di Ruang Rapat Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/6).

Dijelaskan Arsul, jika kasus menjerat pelaku yang berseberangan dengan pemerintah, dituntut dengan hukuman maksimal 6 tahun.

"Nah, disparitas ini misalnya saya lihat yang sekarang sedang prosesnya berjalan tentu karena ini yang paling ramai di ruang publik misalnya dalam kasus Rizieq Shihab, dalam kasus Syahganda Nainggolan, dan juga dulu dalam kasus Ratna Sarumpaet, ini perkara ini dituntut maksimal 6 tahun," tuturnya.

Sedangkan, lanjut Wakil Ketua Umum PPP itu, untuk kasus yang melibatkan pihak yang tidak berseberangan dengan pemerintah, bisa mendapatkan hukuman di bawah tuntutan maksimal.

Misalnya seperti kasus perkara terhadap para petinggi kasus Sunda Empire. Mereka hanya didakwa 4 tahun penjara. Padahal, kasus-kasus tersebut didakwa dengan pasal yang sama.

"Coba kita lihat kalau posisi politiknya tidak bersebrangan dengan pemerintah, katakan lah soal perkara petinggi Sunda Empire Nasri Banks, Ratna Ningrum, Ki Rangga Sasana itu tuntutannya 4 tahun," tuturnya.

Arsul bahkan berkesimpulan, kondisi tersebut seperti menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung sudah tidak murni dalam melaksanakan tugas penegakan hukum.

"Ini menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan Agung tidak lagi murni jadi alat negara yang melakukan penegakan hukum, tapi juga jadi alat kekuasaan dalam melakukan penegakan hukum," ucapnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA