Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nusron Wahid Usul Omnibus Law Ubah Dana Pihak Ketiga BUMN Tak Masuk Keuangan Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Senin, 14 Juni 2021, 19:59 WIB
Nusron Wahid Usul Omnibus Law Ubah Dana Pihak Ketiga BUMN Tak Masuk Keuangan Negara
Anggota Komisi VI DPR RI, Nusron Wahid/Net
rmol news logo Pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan diharapkan bisa mengubah klausul dana pihak ketiga bank BUMN agar tidak masuk bagian keuangan negara.

Menurut anggota Komisi VI DPR RI Nusron Wahid, selama ini dana pihak ketiga bank atau dana nasabah yang disimpan di bank-bank BUMN dimasukkan kategori keuangan negara.

Akibatnya kalau ada kredit macet karena force majure bisnis dianggap kerugian negara, sehingga membuat bank tidak lincah dalam melakukan restrukturisasi bisnis.

“Ini yang membuat NPL (Non Performing Loan) bank BUMN kelihatan tinggi dibandingkan dengan bank swasta,” kata Nusron dalam rapat kerja Komisi VI DPR, Jakarta, Senin (14/6).

Dalam rapat tersebut, Nusron pun mengingatkan Dirut Bank Himbara untuk tidak kehilangan momentum dalam pembahasan RUU Omnibus Sektor Keuangan.

RUU Omnibus Law Sektor Keuangan sendiri akan merevisi beberapa pasal tertentu dalam 18 UU antara lain; UU Keuangan Negara, UU Perbankan, UU Tentang Bank Indonesia, OJK, UU asuransi, Pasar Modal, UU Pebendaraan Negara dan lain-lain.

Aturan mengenai DPK (dana pihak ketiga) ini tercantum dalam UU 17/2003 tentang Keuangan Negara, di mana aset bank BUMN, termasuk dana pihak ketiga yang dikelola masuk bagian keuangan negara.

"Harusnya yang masuk keuangan negara hanya modal intinya yang memang berasal dari uang negara. Tapi khusus dana pihak ketiga itu seharusnya pendekatan bisnis to bisnis,” ungkap mantan Ketua Umum GP Ansor ini.

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, kalau peraturan ini diubah, seharusnya untuk menjual asset-aset kredit yang itu bisa mengurangi NPL bisa langsung dieksekusi oleh menejemen bank, tidak perlu harus minta izin lagi Menteri Keuangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA