Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Lanjut Terapkan PPKM Mikro Hingga 28 Juni, Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Juni 2021, 20:01 WIB
Pemerintah Lanjut Terapkan PPKM Mikro Hingga 28 Juni, Zona Merah Wajib WFH 75 Persen
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Repro
rmol news logo Penanganan pandemi Covid-19 menggunakan strategi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro kembali diperpajang pemerintah.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengumumkan, perpanjangan PPKM Mikro berlaku selama dua pekan ke depan mulai besok.

"Beberapa kegiatan yang terkait PPKM Mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (16/4).

Ia menyebutkan satu aturan PPKM Mikro yang mesti diterapkan otoritas di wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah.

"Untuk daerah zona merah work from home 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro merah itu kantornya 25 persen," tutur Airlangga.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini menekankan, dengan ketentuan ini maka jumlah orang yang harus masuk kantor hanya sebanyak 25 persen dari total.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar sehingga meyakinkan yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerja standby di tempat bekerja mereka masing-masing," jelas Airlangga.

Sementara itu, untuk daerah yang masuk kategori berisiko sedang penularan atau zona oranye dan wilayah rendah risiko penularan atau zona kuning, diperbolehkan memberlakukan kapasitas 50 persen WFH dan WFO. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA