Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menkominfo: Implementasi 5G Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 14 Juni 2021, 23:08 WIB
Menkominfo: Implementasi 5G Perkuat Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo), Johnny G. Plate/Repro
rmol news logo Implementasi teknologi telekomunikasi generasi kelima (5G) didorong pemerintah untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Komunikasi dan Infromatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menerangkan, pengembangan 5G menjadi langkah untuk mewujudkan akses telekomunikasi yang lebih berkeadilan, dan akan berimbas pada ekonomi nasional.

Karena menurutnya, teknologi telekomunikasi 5G juga menjembatani kesenjangan digital, meningkatkan kemampuan dan literasi masyarakat untuk menggunakan teknologi secara lebih adaptif.

"Tentunya juga turut mendorong penggunaan internet yang lebih produktif dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional," ungkap Johnny dalam Konferensi Pers Hasil Uji Laik 5G Indosat Ooredoo yang berlangsung virtual dari Media Center Kominfo, Jakarta, Senin (14/6).

Johnny menyatakan, Indonesia telah memasuki era 5G beberapa waktu yang lalu, tepatnya tanggal 27 Mei 2021. Hal itu ditandai dengan komersialisasi yang dilakukan oleh PT. Telkomsel dan disusul PT. Indosat yang mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi atau SKLO untuk komersialisasi layanan 5G.

"Dengan diterbitkannya SKLO 5G ini menandakan bahwa seluruh sarana dan prasarana untuk penggelaran jaringan 5G yang telah selesai dibangun oleh PT. Indosat Tbk, secara teknis siap dioperasikan," terangnya.

Johnny menyebutkan, layanan jaringan 5G yang akan dilakukan Indosat berada pada pita frekuensi 1.800 Mhz atau 1,8 Ghz dengan lebar pita 20 Mhz dalam rentang 1837,5 sampai 1857,5 Mhz, yang terletak di Jakarta Pusat area Monas, tepatnya pada Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan Medan Merdeka Selatan.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan bahwa tahapan penerbitan SKLO ini dilaksanakan sesuai Pasal 4 Peraturan Menkominfo 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Aturan itu merupakan pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

"Operator seluler memiliki kesempatan untuk memilih teknologi netral yang cocok dengan pertimbangan bisnis dan keadaan di lingkungan opeselnya masing-masing," ungkap Johnny.

"Kami mengharapkan pilihan tersebut dapat mendukung penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk mengembangkan ekosistem teknologi," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA