Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 15 Juni 2021, 05:22 WIB
Dirjen Pajak Klaim PPN Sembako Tidak Berlaku Di Pasar Tradisional, Gde Siriana: Potensi Membingungkan
Komite Eksekutif KAMI, Gde Siriana Yusuf/RMOL
rmol news logo Menanggapai polemik pengenaan pajak sembako, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan membantah bahwa pajak Sembako tidak dilakukan di pasar tradisional.

Komite Eksekuti KAMI,  Gde Siriana Yusuf mengatakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)  untuk komoditi premium maka berpotensi memunculkan kebingungan di tengah masyarakat.

"Pengenaan PPN untuk komoditi Sembako premium sementara Sembako tradisional berpotensi memunculkan kebingungan dan masalah dalam mengontrol peredarannya," demikian kata Gde Siriana, Selasa (16/6).

Menurut Gde di pasar tradisional sangat sulit dikenai tarif PPN. Yang paling mungkin adalah yang terpampang di mall berskala besar.

"Contoh beras. Jika di pasar tradisional dijual dlm bentuk komoditas, maka di modern outlet komoditas yang sama tersebut sudah pakai brand tertentu sehingga harganya premium," demikian analisa Gde Siriana Yusuf. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA