Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Birokrasi Harus Dipangkas Jika Ingin Otsus Papua Berhasil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 15 Juni 2021, 07:26 WIB
Birokrasi Harus Dipangkas Jika Ingin Otsus Papua Berhasil
Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Pembahasan revisi UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus Papua) yang saat ini sedang berproses di DPR turut menyita perhatian publik. Sebab, revisi ini berkaitan langsung dengan upaya meningkatkan kesejahteraan warga Papua.

Sejumlah pandangan dan masukan sudah terwacana di ruang publik. Namun, kata pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing, masih belum mengemuka secara kritis tentang efektivitas pelaksanaan Otsus Papua di lapangan, yang disebabkan oleh rentang birokrasi yang masih harus dilalui.

“Termasuk kucuran dana dan percepatan implementasi program yang menyentuh langsung kesejahteraan rakyat di Papua,” urainya kepada wartawan, Selasa (15/6).

Emrus mengingatkan bahwa semangat UU Otsus Papua adalah memotong mata rantai birokrasi dalam rangka percepatan pembangunan semua sektor di seluruh wilayah Papua, agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh wilayah Papua sebagai bukti nyata perhatian serius dari negara.

“Karena itu, salah satu yang harus dilakukan pada pembahasan revisi UU agar Otsus Papua lebih berhasil ke depan, ‘pangkas’ mata rantai rentang birokrasi,” urainya.

Menurutnya, penanganan Otsus Papua selama masih di tingkat provinsi, sehingga perlu dilakukan pergeseran orientasi menjadi ke kab/kota.

Alasan pertama, jika masih melalui birokrasi provinsi, maka ada persolan yang bisa terjadi, yaitu memperlama implementasi program Otsus Papua dan berpeluang terjadi distorsi pelaksanaan Otsus itu sendiri dari berbagai aspek, termasuk di tahapan proses dan penggunaan dana Otsus itu sendiri.

Kedua, jika Otsus Papua langsung diberikan kepada kab/kota, selain mempersingkat jalur birokrasi, juga dipastikan terjadi percepatan implementasi program kesejahterasn rakyat di lapangan dan memotong mata rantai birokrasi serta memperkecil terjadinya distorsi dari berbagai aspek.

“Singkatnya, bila pengalokasian dana Otsus Papua masih orientasi propinsi sehingga jalur birokrasi mempengaruhi ketidakefektifan pelaksanaan Otsus tersebut di lapangan. Padahal, Bupati dan Walikota yang sehari-hari  mengetahui dan bersetuhan langsung keadaan ril rakyat di wilayah mereka masing-masing dibanding gubernur,” demikian Emrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA