Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Arsul Sani Diduga Pakai Data ICW Yang Salah Saat Bandingkan Kerja KPK Dan Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juni 2021, 08:31 WIB
Arsul Sani Diduga Pakai Data ICW Yang Salah Saat Bandingkan Kerja KPK Dan Kejagung
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Anggota DPR RI diduga menggunakan data milik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang salah saat menyebutkan hasil kinerja KPK saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Anggota DPR yang dimaksud adalah Arsul Sani yang merupakan anggota Komisi III.

Saat rapat kerja bersama Jaksa Agung pada Senin (14/6) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Arsul menilai kinerja penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jomplang dari perkara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri pada 2020.

Akan tetapi, penilaian tersebut diduga keliru. Sebab data yang digunakan oleh Arsul diduga salah. Dugaan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri yang lantas meluruskan kekeliruan data Arsul.

"Sejauh ini kami tidak dapat memahami data ICW yang disampaikan Arsul Sani mengenai jumlah penyelamatan kerugian negara yang ditangani KPK pada tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 114,8 miliar," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (15/6).

Menurut Ali, beberapa data yang disampaikan oleh ICW kepada publik juga pernah keliru dan telah dikoreksi oleh KPK. Salah satunya adalah, terkait penanganan perkara oleh KPK pada 2020.

Ali lantas menyebutkan beberapa perkara dengan nilai kerugian negara dan berdasarkan surat perintah penyidikan KPK di tahun 2020.

Misalnya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis, nilai kerugian negaranya sekitar Rp 475 miliar, dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (DI) sekitar Rp 315 miliar, dan dugaan korupsi di PT Waskita sekitar Rp 202 miliar.

Belum lagi beberapa perkara lain yang saat ini masih diselesaikan KPK, baik pada tahap penyidikan maupun persidangan.

"Data riil asset recovery hasil tindak pidana korupsi yang berhasil disetor KPK kepada kas negara pada tahun 2020 sebesar Rp 293,9 miliar. Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp 592,4 triliun," beber Ali.

Seluruh data tersebut masih kata Ali, telah KPK publikasikan pada akhir Desember 2020 lalu.

Akan tetapi, KPK kata Ali, tetap mengapresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik Kejagung maupun Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK, namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA