Begitu tegas Wakil Ketua DPR bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar yang menolak rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
â€Kalau pendidikan dikenai pajak, tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,†ujar Cak Imin kepada wartawan, Selasa (15/6).
Ketua Umum PKB ini mengatakan wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat reformasi di mana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen.
Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat UUD 1945 Pasal 31 Ayat (3). Hal itu tentu dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan meringankan beban biaya pendidikan masyarakat.
â€Kok ini malah mau dikenai pajak, ya kan jelas tidak sesuai,†imbuhnya.
Di sisi lain, lanjut Cak Imin, kebijakan pajak pendidikan dan sembako juga bertolak belakang dengan rencana pemerintah untuk memperpanjang kebijakan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 100 persen ditanggung pemerintah (DTP).
Karena itu, Cak Imin meminta pemerintah membatalkan rencana pajak pendidikan dan sembako, serta memberikan penjelasan yang terang benderang kepada publik terkait rencana kebijakan tersebut.
â€Pemerintah harus melakukan evaluasi dan mengkaji kembali dampak penerapan insentif PPnBM pada perekonomian dan melakukan perbandingan dengan rencana pengenaan tarif PPN pada sembako, pajak pendidikan,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: