Besok, lembaga antirasuah bakal menggelar orientasi dan pembekalan untuk 1.271 ASN KPK yang dinyatakan lolos.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, acara orientasi dan pembekalan tersebut adalah tindak lanjut dari pengucapan sumpah atau janji sebagai ASN.
Program itu dilaksanakan atas kerjasama KPK dengan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI).
"Orientasi ASN bertujuan agar Pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).
Ali menuturkan, tiga kompetensi tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.
Rangkaian program ini sudah dimulai KPK sejak 11 Juni kemarin. Di mana, para ASN diberikan pembekalan awal oleh pihak intrnal dan eksternal KPK.
"Yaitu disampaikan oleh Dian Novianthi Direktur ACLC KPK, dan Erna Irawati selaku Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI," demikian Ali Fikri.
Pengalihan pegawai KPK menjadi ASN diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) 41/2020. Detail yang mengatur PP ini kemudian diterbitkan Perkom KPK 1/2021, yang mengatur tata cara dan mekanisme pengalihan status pegawai menjadi ASN.
Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan berbagai institusi antara lain, BKN, BIN, BNPT, BAIS TNI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat dan institusi lainnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: