Dalam rapat tersebut, Nadiem menanggapi pernyataan keberatan dan juga penolakan terhadap rencana pemajakan sekolah yang disampaikan sejumlah anggota Komisi X DPR.
Nadiem menuturkan, suara-suara penolakan dari DPR akan dibahas lebih lanjut oleh kabinet Indonesia Maju.
"Kami mendengar dengan sangat jelas poisisi komisi X (DPR) mengenai wacana penambahan pajak PPN untuk sekolah," ujar Nadiem di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/6).
"Itu tentunya akan kami kaji, karena tentunya kami harus mendalami dahulu untuk melihat situasinya," sambungnya.
Nadiem tidak bisa menjawab satu persatu pernyataan dari anggota komisi X DPR. Namun ia memastikan bahwa apa yang disampaikan DPR bakal dibawa ke dalam pembahasan bersama semua unsur di pemerintah pusat.
"Pesan itu akan kami bawa ke dalam internal pemerintahan pusat," demikian Nadiem Makarim.
Rencana pengenaan PPN terhadap sektor pendidikan atau sekolah ini termaktub di dalam draf revisi UU 6/1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam draf revisi UU KUP itu, sekolah dihilangkan dari objek tidak kena pajak. Artinya, sektor ini akan dikenai pajak.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: