Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPDI: Komnas HAM Seharusnya Dapat Memastikan Aduan Pegawai KPK Bukan Pelanggaran HAM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 16 Juni 2021, 09:28 WIB
TPDI: Komnas HAM Seharusnya Dapat Memastikan Aduan Pegawai KPK Bukan Pelanggaran HAM
Papan nama Komnas HAM/Net
rmol news logo Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan instrumen untuk melaksanakan UU 5/2014 tentang ASN. Sementara pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai amanat UU 19/2019 tentang KPK mewajibkan mereka berstatus sebagai ASN, yang diangkat menurut UU ASN.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Atas alasan itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai pemanggilan Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap pimpinan KPK mengabaikan UU 39/1999 tentang HAM.

Petrus bahkan menilai Komnas HAM telah mempolitisasi kasus penonaktifan 75 Pegawai KPK karena tidak lulus TWK yang diselenggarakan oleh BKN.

“Termasuk memberi panggung kepada kelompok kepentingan yang hendak menggoreng isu HAM,” terangnya kepada wartawan, Rabu (16/6).

Menurut advokat Peradi ini, pimpinan KPK harus menegaskan bahwa Komnas HAM tidak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap mereka karena materi kasus yang dipersoalkan adalah tentang sengketa kepegawaian yang masuk dalam rumpun kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara/PTUN dan di sana terdapat upaya hukum.

Komnas HAM juga seharusnya sudah dapat memastikan bahwa apa yang menjadi obyek pengaduan 75 Pegawai KPK bukan pelanggaran HAM.

“Pengaduan dimaksud didasarkan pada adanya itikad buruk, terdapat upaya hukum yang efektif berupa Gugatan, Banding, Kasasi dan PK, dan saat ini upaya hukum itu sedang berjalan di MK,” tuturnya.

Atas alasan itu, Petrus menilai upaya Komnas HAM yang tidak henti-hentinya memanggil pimpinan KPK dan mengadakan konferensi pers terus menerus merupakan politicking dan berpotensi merintangi tugas KPK menegakan hukum untuk memberantas korupsi. Itu berarti Komnas HAM juga terjebak dalam tindak pidana korupsi.

Petrus melihat Komnas HAM tampak sedang ditunggangi oleh kepentingan kelompok lain yang ingin mendiskreditkan pemerintah dan DPR terkait revisi UU KPK dan pembersihan dalam tubuh KPK terkait pelaksanaan UU 19/2019 Tentang KPK, melalui momentum TWK pegawai KPK.

Penunggangan terhadap Komnas HAM, oleh karena Komnas HAM tidak memiliki  UU tentang Hukum Acara dan tidak dapat memberikan kepastian hukum, sehingga dengan mudah diperalat, ditarik ke kiri, dan ke kanan, untuk aksi publisitas, setidak-tidaknya konferensi pers tiap hari pada isu yang sama yang didaur ulang.

“Komnas HAM sudah terjebak menjadi alat perjuangan kelompok dan kelompok itu diduga kuat merupakan kelompok residu,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA