Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sesuai Arahan Muhaimin, Fraksi PKB Tegas Tolak Pajak Sembako Dan Pendidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 16 Juni 2021, 16:51 WIB
Sesuai Arahan Muhaimin, Fraksi PKB Tegas Tolak Pajak Sembako Dan Pendidikan
Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Samsurijal (tengah)/RMOL
rmol news logo Pemerintah harus segera menjelaskan detail dari draf revisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang bocor dan bikin gaduh publik.

Salah satu poin yang disoroti masyarakat dari bocornya draf tersebut adalah wacana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok alias sembako.

Ketua Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Samsurijal menegaskan, sesuai arahan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, PKB dengan tegas menolak rencana mengenakan PPN sembako yang bikin gaduh tersebut.

"PKB sebagaimana arahan dari Ketua Umum Muhaimin Iskandar, tegas menolak perluasan objek pajak di sembako dan jasa pendidikan," tegas Cucun di sela-sela diskusi dengan tema "Perluasan Basis Pajak Di era Pandemi: Solusi Atau Frustasi?", di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

"Karenanya diharapkan kegaduhan atas rencana itu, segera diatasi. Jangan sampai mengganggu kestabilan negara dan politik, di tengah pandemi Covid-19 ini," imbuhnya.

Cucun menyebutkan, dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19 ini, memang perluasan pajak bisa menjadi solusi bagi negara dalam menyelamatkan keuangan.

Tetapi, konteks Indonesia saat ini, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Pasalnya, baru-baru ini pemerintah menerbitkan relaksasi pajak barang mewah yang hanya bisa dinikmati segelintir orang daripada penerapan PPN sembako yang akan dirasakan dampaknya oleh seluruh elemen masyarakat.

"Ketika ada kelompok masyarakat tertentu yang menikmati subsidi dari pemerintah, mengapa tiba-tiba pemerintah ingin memajaki masyarakat yang sulit?" katanya.

"Jangan sampai arah reformasi perpajakan melalui RUU KUP ini terkesan parsial, hanya tertuju kepada beberapa pasal tertentu," lanjut Cucun.

Menanggapi hal itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, yang hadir juga sebagai pembicara, mengungkapkan, rencana pengenaan pajak bagi bahan pokok dan jasa pendidikan.

Pada prinsipnya, kata dia, UU Perpajakan sudah tepat, mengingat definisi dari pajak itu ditetapkan untuk barang dan jasa.

Namun dipastikan, rencana pengenaan pajak atas bahan pokok dan jasa pendidikan tersebut masih dalam bentuk draf yang dapat dibatalkan oleh DPR melalui pembahasan di Komisi XI.

"Selama ini bahan pokok dan jasa pendidikan menjadi bagian dari barang dan jasa yang bebas pajak, sementara secara konsep pajak semua barang dan jasa harus kena pajak. Tetapi pastinya pasal itu masih dapat dibatalkan melalui pembahasan di Komisi XI nantinya," ucap Suryo Utomo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA