Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Tahun Terakhir, Sri Mulyani Sudah Seperti Yang Maha Kuasa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 16 Juni 2021, 17:40 WIB
Dua Tahun Terakhir, Sri Mulyani Sudah Seperti Yang Maha Kuasa
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Peraturan yang dikeluarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belakangan seperti memiliki kekebalan dan tak bisa diutak-atik oleh peraturan manapun, bahkan sekelas undang-undang.

Hal tersebut diutarakan ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti dalam diskusi empat pilar, bertema "Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6).

"PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini regulasi yang maha kuasa. Dengan PMK langsung bisa eksekusi dan tidak ada satu pun undang-undang yang membatalkan PMK," kata Enny.

Kekebalan PMK ini sudah terlihat selama dua tahun belakangan. Menurut Enny, peraturan terakhir Sri Mulyani yang bisa diintervensi dan akhirnya ditunda karena bikin heboh terjadi pada peraturan soal cukai rokok dua tahun lalu.

Selebihnya, PMK era Sri Mulyani hampir tidak pernah tersentuh. Seperti halnya yang saat ini ramai dapat penolakan soal RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (​KUP).

“Ketika tiba-tiba ada rencana revisi UU KUP, tiba-tiba ada proposal ataupun draf rancangan pasal-pasal, yang pertama adalah menyinggung persoalan perubahan objek pajak,” katanya.

Enny mengatakan, pembahasan perundang-undangan cenderung pada domain politis, namun bukan berarti kepentingan atau politik praktis, tapi bersifat kebijakan.

“Jadi segala kebijakan yang harus diambil pemerintah juga mendapatkan persetujuan rakyat, pasti harus dibahas dengan lembaga legislatif. Tapi yang sifatnya normatif, setiap saat besar kemungkinan (berdasarkan) situasi perekonomian, situasi bisnis dan sebagainya itu mudah berubah,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA