Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahri Hamzah: Saya Rela Jadi Tersangka KPK, Enggak Akan Lari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Juni 2021, 19:20 WIB
Fahri Hamzah: Saya Rela Jadi Tersangka KPK, Enggak Akan Lari
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengaku siap bila dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Demi kepastian hukum, saya bukan saja harus mau, tapi harus rela jadi tersangka KPK RI," kata Fahri Hamzah di akun Twitternya, Rabu (16/6).

Fahri Hamzah belakangan dikait-kaitkan dengan persidangan kasus suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pada sidang Selasa malam (15/6), nama Fahri juga disebut salah satu terdakwa yang dihadirkan.

Namun demikian, Fahri menegaskan siap diproses KPK asalkan sesuai berdasarkan dengan fakta dan data yang valid.

"Enggak usah takut, saya enggak akan lari. Ini tanah tumpah darah saya, asalkan saya diberi hak membela diri secara terbuka di depan mahkamah," demikian Fahri Hamzah.

Stafsus Edhy Prabowo, Safri yang dihadirkan dalam sidang Selasa malam (15/6) sempat menyebut nama Fahri Hamzah di persidangan.

Saat itu, Safri yang berstatus terdakwa ini dicecar Hakim Ketua Albertus soal percakapannya dengan Edhy Prabowo pada 16 Mei 2020.

"Wah ini lagi, siapa ini," kata Hakim Ketua Albertus kepada Safri.

JPU selanjutnya membacakan isi percakapan yang membuat Hakim Ketua itu terkejut.

"Saf, ini tim Pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi. Saudara saksi menjawab, 'oke bang'. Benar itu?" kata JPU membacakan isi percakapan Safri dengan Edhy.

Safri membenarkan percakapan tersebut. Saat itu, ia hanya berkoordinasi dengan terdakwa Andreau Misanta Pribadi selaku Stafsus Edhy yang juga menjabat sebagai ketua tim due diligence. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA