Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 16 Juni 2021, 22:09 WIB
Heran Pajak Sembako Masuk RUU KUP, Indef: Kan Selama Ini Diatur Peraturan Menkeu<i>!</i>
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti/Net
rmol news logo Rencana pemerintah menjadikan sembako sebagai objek pajak pertambahan nilai (PPN) membuat heran Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartarti.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, pengaturan PPN sembako diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 116/PMK.010/2017 yang di dalamnya menyebutkan sejumlah barang sembako yang tidak kena pajak.

Di antaranya, beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi.

Dengan melihat pengaturan tersebut, Enny menganggap aneh rencana pemerintah dalam hal ini Kemenkeu menarik persoalan PPN sembako ke dalam draf revisi UU 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Selama ini mengapa di dalam PMK yang mengatur mengapa sembako itu tidak dikenai PPN? PMK sendiri yang mengecualikan bahwa sembako tidak termasuk objek yang kena PPN," ujar Enny dalam diskusi empat Pilar MPR bertajuk 'Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial' di Media Center MPR/DPR/DPD, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/6)..

"Sehingga sebenarnya kalau mau langsung to the point, kalau mau menaikkan ya tinggal PMK-nya saja diubah, mengapa harus masuk ke revisi undang-undang KUP dan sebagainya," sambungnya.

Berdasarkan ketentuan linier regulasi, Enny menganggap apa yang kini dilakukan Kemenkeu tidak wajar. Sehingga, reformasi pajak dengan merevisi UU KUP ini menjadi polemik. Padahal ia juga berpandangan bahwa perbaikan regulasi perpajakan memang sebuah kebutuhan untuk sekarang ini.

"Kenapa ini menimbulkan kehebohan? Padahal pemerintah sudah mengklarifikasi bahwa pertama revisi undang-undang KUP, dari awal saya yakin bahwa ini proposal yang disampaikan ke DPR," tuturnya.

"Sehingga DPR mau membahas revisi undang-undang KUP. Dan ini adalah untuk agar arah kebijakan perpajakan ke depan itu lebih berkeadilan. Dan itu yang selalu disampaikan (pemerintah),” demikian Enny. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA