Bagi Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon, ketiga nelayan itu seharusnya justru diberi penghargaan. Ini lantaran mereka telah mengamalkan amanat Pancasila. Khususnya sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab.
“Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum,†tanyanya lewat akun Twitter pribadi, Kamis (17/6).
Pada Senin (14/6), PN Lhoksukon menggelar sidang kasus menjemput puluhan warga etnis Rohingya di tengah laut pada Tahun 2020. Sidang tersebut beragenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Faisal Afrizal (43), nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. Terakhir, Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Para nelayan ini kedapatan telah menolong oara warga imigran Rohingya yang terdampar di perairan Aceh. Ketiganya memindahkan para imigran tersebut ke Lhokseumawe dengan menggunakan kapal motor.
Ketiganya dinilai Hakim telah melanggar Pasal 120 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian JunctoPasal 55 KUHPidana. Mereka dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair satu bulan kurungan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: