Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini, Habib Rizieq Sampaikan Duplik Kasus Swab Test Covid-19 RS Ummi Bogor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Juni 2021, 08:57 WIB
Hari Ini, Habib Rizieq Sampaikan Duplik Kasus Swab Test Covid-19 RS Ummi Bogor
Pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS)/Net
rmol news logo Sidang perkara hasil swab test Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor kembali berlanjut pada hari ini, Kamis (17/6), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pada hari ini, pendakwah kondang Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik atau nota jawaban yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (14/6).

"Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto saat sidang Senin kemarin (14/6).

Selain Habib Rizieq, sidang pembacaan duplik juga akan disampaikan oleh menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Atas dan Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat, dan para kuasa hukumnya.

Pada sidang replik itu, Jaksa menilai bahwa Habib Rizieq terlalu banyak menyampaikan curahan hati alias curhat dalam nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU dalam perkara hasil Swab test RS Ummi.

"Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata Jaksa saat sidang kemarin Senin.

Jaksa pun juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhi hukuman kepada para terdakwa sesuai dengan tuntutan yang telah disampaikan JPU, yakni untuk Habib Rizieq dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, Habib Hanif dan Andi Tatat 2 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA