"Hari ini, pimpinan KPK menghadiri permintaan klarifikasi oleh Komnas HAM terkait dengan pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (17/6).
Ali mengatakan, semua keputusan yang dikeluarkan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diambil oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial.
"Oleh karena itu, hari ini Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili pimpinan KPK memberikan klarifikasi kepada Komnas HAM," kata Ali Fikri.
Ditambahkan Ali, kehadiran KPK hari ini merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya KPK meminta penjelasan mengenai informasi apa yang diminta dan akan dikonfirmasi oleh Komnas HAM.
Dalam pertemuan hari ini, KPK juga sudah menyiapkan informasi yang dibutuhkan dan akan disampaikan kepada Komnas HAM.
"Kami berharap kehadiran KPK ini bisa memberikan penjelasan yang lengkap mengenai beberapa hal yang ingin digali terkait pelaksanaan Asesmen TWK pegawai KPK. KPK senantiasa menghormati tugas, pokok, dan fungsi semua lembaga negara yang menjadi mitra kerja KPK," demikian Ali Fikri.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: