Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menag Buat Surat Edaran, Rumah Ibadah Di Zona Merah Dan Oranye Ditutup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 14:11 WIB
Menag Buat Surat Edaran, Rumah Ibadah Di Zona Merah Dan Oranye Ditutup
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas/Net
rmol news logo Langkah pencegahan penularan Covid-19 di tempat ibadah kembali diatur Kementerian Agama lewat satu Surat Edaran (SE) baru.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sudah menandatangani SE 13/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis di website Sekretariat Kabinet, Kamis (17/6).

Dalam beleid tersebut, sosok yang kerap disapa Gus Yaqut ini mengatakan bahwa ada aturan menutup sementara rumah ibadah di wilayah yang masuk kategori tinggi dan sedang dalam hal penyebaran Covid-19-nya.

Selain kategori tersebut, mantan Ketua Umum GP Ansor ini mengimbau agar masyarakat di daerah risiko rendah penularan Covid-19 untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di  lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah Zona Merah dan Zona Oranye sampai dengan kondisi memungkinkan," terangnya.

Yaqut menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui SE Menag 1/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Kepada jajarannya di tingkat pusat, Yaqut meminta agar dilakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang.

Dalam pemantauan nanti, Yaqut meminta pelaksanaannya dijalankan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pugkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA