Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Penuhi Janji Politiknya, Trenggono Resmi Stop Ekspor Benur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 15:35 WIB
Penuhi Janji Politiknya, Trenggono Resmi Stop Ekspor Benur
Menteri Kelautan dan Perikanan, Wahyu Sakti Trenggono/Net
rmol news logo Satu janji politik yang disampaikan Wahyu Sakti Trenggono saat dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan direalisasi.

Trenggono resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 17/2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI.

Trenggono menjelaskan, beleid yang diterbitkannya tersebut mengatur tentang pelarangan ekspor bayi lobster. Dengan begitu, kebijakan Menteri KKP sebelumnya, Edhy Prabowo, yang ditangkap karena kasus korupsi bayi lobster, disetop.

"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu," ujar Trenggono dalam akun Twitternya, Kamis (17/6).

Mantan Wakil Menteri Pertahanan ini menegaskan, saat mengikrarkan janjinya usai dilantik sebagai Menteri KKP, ia sudah berencana melakukan satu hal. Yaitu, menjadikan bayi lobster sebagai sumber daya alam yang harus dikelola di dalam negeri.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL (baby lobster) sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tuturnya.

Nantinya, pembudidayaan bayi lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan. Hal itu dilakukan demi memudahkan implementasi aturan barunya tersebut.

"KKP sedang menyusun petunjuk-petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi," imbuhnya.

Lebih lanjut, Trenggono memastikan bahwa beleid yang ia keluarkan sudah berlaku. Karena itu ia mengajak semua pihak untuk mendukung implementasinya.

Di samping itu, KKP juga akan melakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta kepada nelayan, untuk menyampaikan kejelasan regulasi atau standar dalam pengelolaan bayi lobster.

"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," ungkapnya.

"Mari bersama kita kawal implementasi dari aturan ini di lapangan nantinya," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA