Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Provinsi Papua Selatan, Natalius Pigai: Sekda Papua Langgar Kode Etik Dan Harus Ditegur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 15:33 WIB
Provinsi Papua Selatan, Natalius Pigai: Sekda Papua Langgar Kode Etik Dan Harus Ditegur
Aktivis Papua dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai/Net
rmol news logo Dorongan pemekaran Papua Selatan yang disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy dianggap melanggar kode etik.

Menurut aktivis Papua, Natalius Pigai, pernyataan Dance tersebut telah keluar dari tugas pokok dan fungsi seorang Sekda.

"Itu sudah keluar dari tupoksinya dan pernyataannya itu (ranah) politik," kata Pigai kepada redaksi, Kamis (17/6).

Mantan Komisioner Komnas HAM ini melanjutkan, yang punya wewenang untuk menyuarakan pemekaran Papua dalam ranah politik adalah pejabat sekelas gubernur, bukan sekretaris daerah.

Oleh karenanya, ia mendorong kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua memanggil dan menegur Sekda yang telah berbicara melampaui kapasitasnya.

"DPR Papua bisa panggil Sekda untuk menegur. Bahkan nanti Sekda bisa dilaporkan lagi ke Komisi ASN karena melanggar kode etik sebagai pembina ASN/kepala tata laksana atau tata praja," tandas Pigai.

Dance sebelumnya mendorong agar pemekaran Provinsi Papua Selatan segera dipercepat karena dipandang penting. Ia beralasan, pemekaran tersebut akan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami mengusulkan pembentukan Provinsi Papua Selatan ini dipercepat," kata Dance pada Rabu kemarin (16/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA