Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Senator Asal Aceh Berang Saat Dengar Tiga Nelayan Penolong Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 17 Juni 2021, 22:57 WIB
Senator Asal Aceh Berang Saat Dengar Tiga Nelayan Penolong Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara
Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi saat bersama salah seorang nelayan yang divonis penjara lima tahun/Ist
rmol news logo Vonis lima tahun penjara yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon kepada tiga nelayan Aceh membuat senator asal Aceh berang.

Anggota DPD RI asal Aceh, Fadhil Rahmi pun meminta para pengacara untuk banding atas vonis yang diberikan kepada para nelayan yang menolong Rohingya beberapa waktu lalu itu.

“Banding! Saya bersama ketiga nelayan ini,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil, Kamis (17/6).

Wakil Ketua Komite III DPD RI ini mengaku mengenal baik dengan sosok Faisal, nelayan Aceh yang dihukum 5 tahun penjara hanya karena menolong Rohingya yang terdampar di perairan Aceh.

“Saya bertemu dengan Faisal di salah satu warkop di Kota Lhokseumawe, sekitar setahun yang lalu. Orangnya sangat baik,” ujar Syech Fadhil.

Karena mengenal baik, Syech Fadhil bahkan rutin memberi bantuan kepada anak Faisal yang sedang menempuh pendidikan di salah satu dayah di Aceh Utara.

“Harusnya mereka yang menolong Rohingya dibantu dan diapresiasi. Bukan malah divonis bersalah dan dihukum,” sesalnya.

Tiga nelayan Aceh yang divonis hukuman 5 tahun penjara, yakni nelayan asal Desa Matang Bayu Kecamatan Baktiya, Faisal Afrizal (43); warga Desa Gampong Aceh, Abdul Aziz (31); dan satu orang nelayan asal Baktiya, Aceh Utara.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6/2011 tentang Keimigrasian Juncto pasal 55 KUH Pidana. Selain dipidana lima tahun penjara, ketiganya juga dihukum denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Mereka divonis oleh majelis hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin lalu (14/6). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA