Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPI Apresiasi Langkah Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 18 Juni 2021, 04:14 WIB
KNPI Apresiasi Langkah Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama/Net
rmol news logo Kerja Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dalam mengungkap kasus dugaan korupsi izin pertambangan PT Toshida mendapat apresiasi dari Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama.

Haris Pertama bahkan mendesak Kejati Sultra tidak hanya berhenti pada 4 tersangka yang telah ditetapkan. Kasus harus diusut hingga ke akar-akarnya.

Di mana dalam kasus ini Kejati Sultra telah menetapkan LSO dan UMR dari PT Toshida sebagai tersangka. Kemudian dua tersangka lainnya merupakan mantan pejabat di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sultra tahun 2020, yakni BHR dan YSM.

“DPP KNPI mengapresiasi gerak cepat Kejati Sultra dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan anak buah Gubernur Sultra Ali Mazi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/6).

KNPI, sambung Haris, mendukung penuh pengusutan megakorupsi di Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan masyarakat yang anti terhadap korupsi harus mengawasi proses yang ditangani oleh Kejati Sultra agar tidak masuk angin.

“Jangan sampai masuk angin. Harus diperiksa juga para atasan tersangka,” tuturnya.

Pada Senin (14/6), penyidik Kejati Sultra menggeledah Kantor Dinas ESDM Sultra, Jalan Diponegoro, Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat. Saat itu, puluhan dokumen tentang persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disita.

PT Toshida Indonesia diduga menunggak ratusan miliar retribusi penggunaan kawasan hutan selama 11 tahun.

Perusahaan itu sendiri beroperasi di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, sejak 2009 hingga 2020, PT Toshida Indonesia diduga lalai membayar penerimaan negara bukan pajak izin pinjam pakai kawasan hutan (PNBP IPPKH) ke negara.

Namun meski tidak membayar kewajiban tersebut, PT Toshida tetap mendapat izin tambang berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Sultra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA