Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 18 Juni 2021, 15:15 WIB
Profesor Romli: Kedatangan Nurul Ghufron Ke Komnas HAM Niat Baik Yang Menghapus Tudingan Miring ICW
Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Kehadiran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Komnas HAM menjadi bukti tuduhan Novel Baswedan dan kawan-kawan yang gagal lulus TWK tidak benar

Pakar hukum pidana, Profesor Romli Atmasasmita menegaskan kedatangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Komnas HAM merupakan niat baik.

"Kehadiran Nurul Gufron wakil pimpinan KPK merupakan niat baik dan sekaligus menghapus tudingan miring dari kelompok Novel Baswedan dan ICW," ujar Prof Romli saat dihubungi, Jumat (18/6).

Romli menjelaskan dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pimpinan KPK tidak berupaya untuk menargetkan beberapa pegawai KPK agar tidak lolos proses TWK sebagaimana dituduhkan selama ini.

"Sesuai keterangan Novel Baswedan pasca menemui Komnas HAM jelas bahwa pimpinan KPK tidak terbukti, bukan inisiator juga bukan konspirator untuk singkirkan 75 pegawai KPK," terangnya.

Di samping itu, Romli menilai penonaktifan pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak masuk ke dalam ranah pidana.

"Non aktifnya pegawai KPK yang termasuk tidak memenuhi syarat dengan PerKom KPK merupakan perintah undang-undang yang tidak dapat dipidana sesuai KUHP," tegasnya.

Romli menambahkan, Komnas HAM seharusnya tidak membeberkan percakapan yang dilakukan oleh Nurul Gufron. Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan UU.

"Komnas HAM tidak etis jika temuan dalam temu muka dengan Nurul Gufron diekspose ke publik karena bertentangan dengan Keppres Komnas HAM dan UU 39/1999 Tentang HAM," katanya.

Romli meminta agar polemik para pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat untuk segera dihentikan.

"Hiruk pikuk masalah 75 pegawai KPK agar dihentikan dan lanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan kepastian hukum yang merupakan langkah hukum yang tepat," pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6).

Pada kesempatan itu, Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP 41/2020. Kemudian lahirlah Perkom 1/2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA