Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi XI DPR: RUU KUP Segera Dibawa Ke Paripurna

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 18 Juni 2021, 18:22 WIB
Komisi XI DPR: RUU KUP Segera Dibawa Ke Paripurna
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Nasdem, Fauzi H. Amro/Repro
rmol news logo Wacana Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang masuk dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) saat ini masih digodok di DPR.

Kondisi terkini, RUU KUP itu sudah dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) lalu akan dibawa ke Paripurna untuk selanjutnya dibahas di Komisi XI DPR RI.

Demikian disampaikan anggota Komisi XI DPR RI fraksi Nasdem, Fauzi H. Amro saat mengisi webinar yang diselenggarakan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) bertema "Pajak Sembako: Dekrit atau Intrik?" pada Jumat (18/6).

"Kemarin hari Kamis saya hadir di Rapat Bamus. Posisi terkahir RUU KUP sudah masuk, hari Selasa (22/6) akan diparipurnakan dan akan dibahas di Komisi XI," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, Surat Presiden (Surpres) RUU KUP sudah masuk ke Pimpinan DPR RI sejak beberapa waktu lalu. Karena itu, RUU KUP dibahas Bamus DPR pada Kamis (17/5).

"Di dalam RUU KUP ini membahas pajak sembako, salah satunya ya. Nah, RUU KUP ini usulan inisiatif pemerintah, dibahas di Komisi XI antara pemerintah dan DPR," demikian Fauzi.

Turut hadir sejumlah narasumber dalam webinar tersebut yakni Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo dan Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA