Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diserang Video Soal TWK, KPK: Jangan Bangun Opini Yang Keliru

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 18 Juni 2021, 18:51 WIB
Diserang Video Soal TWK, KPK: Jangan Bangun Opini Yang Keliru
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserang narasi negatif soal tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu narasi yang disorot KPK yakni tulisan Giri Suprapdiono selaku Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK di akun Twitternya.

"Jreng! Inilah video bukti bahwa hasil TWK sudah ada di KPK. Selain 'Buku Merah' yang legendaris itu, ada lagi 'Buku Kuning'. Semoga gak ilang. Vid 'unboxing' hasil tes di gedung KPK 5 Mei 2021," kata Giri dikutip di akun Twitternya.

Dalam tulisannya itu, Giri juga menampilkan sebuah link YouTube dan mengunggah video yang berdurasi 1 menit 39 detik.

Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa video yang diunggah Giri merupakan video lama yang sudah dipublikasikan KPK.

"Kami berharap pihak-pihak untuk tidak membangun asumsi dan opini keliru. Video tersebut sudah lama dipublikasikan KPK sebagai bentuk transparansi KPK kepada publik," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).

Ali menyampaikan, hal yang diminta pemohon kepada PPID adalah data informasi terkait asesmen, bukan hanya hasil asesmen TWK.

"Ada beberapa poin yang dalam catatan kami sekitar 8 poin, di antaranya hasil asesment TWK pribadi masing-masing pegawai. Data yang diterima KPK 27 April 2021 adalah hasil test TWK dan kemudian dibuka 5 Mei 2021 sebagaimana video dimaksud," jelas Ali.

selain itu, data yang diminta para pemohon bukan dalam penguasaan KPK. Sehingga, PPID KPK butuh koordinasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang telah diterima KPK dari BKN tanggal 27 April 2021 hanya poin 1 sebagaimana permohonan dimaksud. Itu pun kolektif sehingga perlu juga dikomunikasikan kembali dengan pihak BKN," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA