Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 18 Juni 2021, 22:12 WIB
Jika Tak Penuhi Syarat, DPR Jangan Paksakan Nyoman Adhi Sebagai Anggota BPK
Gedung BPK/Net
rmol news logo Pakar politik dan hukum Universitas Nasional (Unas) Saiful Anam meminta agar Komisi XI DPR RI tak memaksakan Nyoman Adhi Suryadinata sebagai calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Saya kira kalau tidak memenuhi aturan jangan dipaksakan kepada siapapun, termasuk kepada mantan Kepala Bea Cukai Nyoman Adhi Suryadinata,” kata Anam saat dihubungi di Jakarta, Jumat (18/6).

Ia menyampaikan bahwa desas desus tidak beresnya proses seleksi pemilihan anggota BPK telah lama terdengar dan menjadi isu yang kerap muncul dalam pemberitaan media nasional.

“Apalagi disana juga melibatkan institusi politik dalam hal ini adalah DPR,” tandasnya.

Untuk itu, Anam berharap agar DPR RI khususnya komisi XI bijak dan tidak ikut memperkeruh suasana dengan memasukkan orang-orang yang tidak sesuai dan tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu selain menciderai keabsahan pemilihannya, juga akan menimbulkan ketidaksahan terhadap kebijakan yang akan dikeluarkan, bahkan bukan tidak mungkin juga akan dipersoalkan oleh publik dalam hal dilakukan gugatan di pengadilan terkait keabsahan pengangkatannya tersebut,” demikian Anam.

Barullah Akbar, satu dari sembilan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan berakhir masa jabatannya pada September 2021 yang akan datang .Maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 UU 15/2006 Tentang BPK, maka diperlukan pergantian untuk mengisi kekosongan.

Sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU 15/2006 Tentang BPK, mengatur sebagai syarat, bahwa seluruh calon anggota BPK paling singkat dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik di lingkungan pengelola keuangan negara.

Namun, Nyoman Adhi Suryadinata yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Manado dianggap tak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun menanggalkan jabatan sebagai pengelola keuangan negara, jika dipaksakan Nyoman menabrak persyataran yang telah diatur dalam pasal 13 huruf J UU 15/2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA