Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Andi Arief: Wacana Jokowi 3 Periode Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 19 Juni 2021, 01:50 WIB
Andi Arief: Wacana Jokowi 3 Periode Inkonstitusional
Politisi Demokrat Andi Arief/Net
rmol news logo Munculnya wacana tiga periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo direspons oleh politisi Partai Demokrat.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief menyebutkan bahwa wacana Jokowi tiga periode adalah wacana inkonstitusional.

Meski demikian, aktivis '98 itu mengatakan apaat kepolisian tidak perlu menangkap pihak yang memunculkan ide tersebut.

"Wacana Jokowi 3 periode itu wacana inkonstitusional. Namun polisi gak perlu menangkap yang punya ide," demikian kata Andi Arief dalam laman Twitter pribadinya Jumat malam (18/6).

Selain itu, Andi Arief memandang, jika nantinya ada wacana inkonstitusional yang lain, aparat penegak hukum juga tidak boleh melakukan penangkapan.

Ia kemudian mencontohkan wacana insktotitusional wacana jabatan periode kedua hanya selama 2,5 tahun.

Jika nanti penegak hukum mendapatkan wacana itu tidak boleh ditangkap.

"Jika ada wacana inkonstitusional misalnya jabatan di periode kedua hanya cukup 2,5 tahun saja, artinya pemilu dipercepat juga jangan ditangkap. Demi keadilan," demikian kata Andi Arief.

Gerakan kelompok pengusul atau pengusung agar masa jabatan Presiden Joko Widodo boleh tiga periode terus berlanjut.

Kelompok yang mengatasnaman diri Komunitas Jokowi-Prabowo 2024 disingkat Jokpro merencanakan akan menggelar syukuran atau peresmian Sekretariat Nasional Jokpro 2024.

Adapun alamat Sekretariat Nasional Jokpro 2024, di Jalan Tegal Parang Selatan I No. 37, Jakarta Selatan.

Peresmian kantor Jokpro 2024 akan berlangsung pada pukul 12.00 WIB sampai selesai, Sabtu (19/6). Kegiatan digelar dengan prokes Covid-19.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA