Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, DPR Dan Kapolri Tidak Bisa Batalkan Kebijakan Pemprov DKI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 19 Juni 2021, 03:39 WIB
Soal Pembongkaran Jalur Sepeda, DPR Dan Kapolri Tidak Bisa Batalkan Kebijakan Pemprov DKI
Pengamat politik Unas, Andi Yusran/Net
rmol news logo Pemenuhan permintaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pembongkaran jalur sepeda di Thamrin Sudirman mendapat sorotan dari berbagai kalangan.

Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran berpendapat, DPR dan Kapolri harus mengakui jika Pemerintah Provinsi yang saat ini dipimpin Anies Baswedan adalah daerah otonom Jakarta.

Dalam pandangan Andi, tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri untuk membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta. Termasuk soal jalan khusus jalur sepeda.

Tidak dimilikinya wewenang itu sejauh kebijakan yang dilakukan Anies menyasar jalan milik Provinsi.

"Sebenarnya tidak ada wewenang DPR maupun Kapolri membatalkan kebijakan Pemda DKI Jakarta tentang jalur sepeda, sejauh kebijakan itu dilaksanakan pada jalan provinsi," demikian kata Andi Yusran kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).  

Saat rapat dengar pendapat di DPR, jalur sepeda permanen di DKI Jakarta turut dibahas dalam rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo .

Pada rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/6) tersebut, Kapolri sepakat jika jalur sepeda permanen di Jakarta dibongkar.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Pemprov DKI dan instansi terkait.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA