Hanya saja, patut disesalkan kanalisasi politik semacam itu terjadi saat negara sedang berjuangan menghadapi pandemi Covid-19.
Begitu disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad kepada
Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Sabtu (19/6).
"Itu hak berekspresi dalam iklim demokrasi. Namun patut untuk diironikan, mengingat situasi negeri yang sedang berjuang mengatasi pandemi Covid-19," kata Suparji.
Menurut dia, masyarakat berada dalam suasana serba khawatir, namun Jokpro malah membuat kristalisasi atau kanalisasi politik yang kontraproduktif terhadap penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang belakangan kasusnya meningkat drastis.
"Lebih baik rekayasa politik ditangguhkan dulu, fokus membangun kepercayaan diri masyarakat untuk bisa lepas dan bangkit dari situasi sulit ini," ucap Suparji.
Politikus Partai Demokrat, Rachlan Nashidik, menanggapi peluncuran Jokpro 2024 yang akan digelar hari ini. Menurutnya, peluncuran Seknas Jokpro melawan hukum. Alasannya, kontitusi melarang jabatan presiden lebih dari dua periode.
"Soekarno berkuasa puluhan tahun. Soeharto berulang jadi Presiden. Tapi mereka bisa begitu karena sistem politik otoriter, ditopang konstitusi darurat tanpa batasan masa jabatan Presiden. Konstitusi kita bilang kini cuma boleh dua periode. Jadi ini jelas gerakan melawan konstitusi," ujar Rachlan Nashidik, Sabtu (19/6).
Seknas Jokpro 2024 akan diresmikan di Jalan Tegal Parang Selatan I No. 37, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6), pukul 12.00 WIB sampai selesai.
Di sela-sela syukuran, akan ada semacam diksusi dengan menghadirkan tiga narasumber dari internal. Yaitu, penasihat Jakpro 2024 M. Qodari, Ketua Umum Jakpro 2024 Baron Danardono W. dan Sekjen Jakpro 2024 Timothy Ivan.
Disebutkan, Jokpro 2024 adalah organisasi yang menghimpun para pendukung pasangan Jokowi-Prabowo pada Pilpres 2024, sekaligus mengampanyekan dan menyebarluaskan gagasan Jokowi-Prabowo 2024 pada seluruh masyarakat Indonesia.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: