Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Persiapan Serah Terima TMII Dimatangkan Pemerintah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 19 Juni 2021, 19:19 WIB
Persiapan Serah Terima TMII Dimatangkan Pemerintah
Taman Mini Indonesia Indah (TMII)/Net
rmol news logo Pelaksanaan serah terima Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada pengelola baru tengah dimatangkan pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 19/2021 tentang Pengelolaan TMII, pelaksanaan serah terima dilakukan paling lama tiga bulan sejak Perpres ditetapkan 31 Maret lalu.

Pada Jumat kemarin (18/6), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menggelar rapat persiapan serah terima pengelolaan TMII untuk mengejar tenggat waktu transisi serah terima yang jatuh akhir Juni ini.

Kepala Biro Humas Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto menjelaskan, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung transformasi perbaikan tata kelola TMII yang lebih baik ke depannya.

Kata Eddy, dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan para Koordinator Pokja dipaparkan progres tahapan serah terima yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam rapat terungkap, perlindungan terhadap SDM yang ada khususnya terkait hak-hak keuangan pegawai menjadi perhatian dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan kerugian terhadap pengelolaan keuangan negara dan permasalahan di kemudian hari," ujar Eddy dalam keterangan etrtlis yang diterima Sabtu (19/6).

Dalam masa transisi nanti, Eddy memastikan Kemensetneg mengawasi pembayaran gaji dan THR para karyawan TMII tepat waktu, dan juga dibayarkan kembali secara penuh atau 100 persen tanpa potongan apapun.

"Mekanisme pembayaran gaji dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, baik dalam proses verifikasi maupun validasi data kepegawaian untuk menjamin akuntabilitas dalam pemberian hak maupun kewajiban yang harus diberikan/didapat oleh pemberi kerja dan karyawan," imbuh Eddy.

Untuk pesangon pegawai yang pensiun, Kemensetneg kata Eddy, juga berupaya memenuhi hak-hak yang harus dibayarkan. Namun, diperlukan waktu terkait validasi data serta penyesuaian dengan mekanisme baru yang harus sesuai dengan ketentuan perubahan terbaru.

Selain itu, Kemensetneg juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kompetensi bagi pegawai TMII untuk lebih adaptif dalam mendukung perbaikan tata kelola TMII ke depan.

"Dengan mempersiapkan peningkatan kompetensi pegawai TMII diharapkan pada saat serah terima pengelolaan TMII mendatang para karyawan tetap yang bekerja pada pengelola TMII dapat dipekerjakan kembali sebagai karyawan pada pengelola baru TMII, sebagaimana amanat Pasal 6 dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2021," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA