Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kuasa Hukum BirinMU Somasi Dosen, Margarito Kamis: Pernyataan Uhaib Standar Dan Wajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 20 Juni 2021, 00:24 WIB
Kuasa Hukum BirinMU Somasi Dosen, Margarito Kamis: Pernyataan Uhaib Standar Dan Wajar
Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis/Net
rmol news logo Somasi tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu), kepada dosen Universitas Islam Kalimantan (Uniska), Muhammad Uhaib As’ad, dinilai sebagai tindakan yang tidak perlu.

Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) melayangkan peringatan keras kepada Uhaib terkait sejumlah kritikan dari sang dosen.

Salah satu pernyataan Uhaib yang dipersoalkan adalah, “Ini bukan soal menang kalah, tapi soal proses demokrasi PSU yang benar-benar diwarnai kecurangan, politik uang, mobilisasi massa, dan hilangnya hak pemilih warga. Malpraktik PSU 9 Juni ini terjadi di mana-mana. Problem demokrasi PSU ini sangat wajar. Dan bahkan wajib dibawa ke MK.”

Namun, menurut pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, apa yang sampaikan Uhaib merupakan pernyataan yang sangat wajar.

"Kalau ada dosen yang mengatakan seperti itu adalah hal yang sangat wajar, sangat standar," ujar Margarito kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/6).

Dijelaskan Margarito, dalam sistem di Indonesia memang jika ada perbedaan ada ketidaksesuaian aturan dalam Pemilu atau Pilkada maka semua akan dikoreksi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada sistem di Indonesia ini selain cara yang dibilang dosen itu, kalau ada kekeliruan dalam pilkada, koreksi akhirnya ada di Mahkamah Konstitusi, itu sistem," jelasnya.

Margarito pun berharap somasi yang dilayangkan tim kuasa hukum BirinMu dapat diabaikan oleh penegak hukum.

"Saya berharap aparatur hukum abaikanlah somasi itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA