Desakan kali ini muncul dari Poros Wartawan Jakarta (PWJ). Mereka ingin agar pelaku segera ditangkap dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.
Ketua PWJ, Tri Wibowo Santoso menilai bahwa peristiwa ini merupakan sebuah tindakan atau upaya untuk memberangus daya kritis wartawan terhadap suatu masalah.
“Polisi harus segera usut pelaku dan motif di balik kasus ini,†ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/6).
Tri Wibowo Santoso menyampaikan rasa prihatin atas kasus yang kembali menimpa wartawan sebagai korban pembunuhan. Padahal, menurut dia, apabila ditemukan adanya masalah hukum yang melibatkan wartawan, sebaiknya diselesaikan melalui jalur UU Pers, bukan sebaliknya main hakim sendiri.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan, apalagi sampai menghilangkan nyawa, tidak perlu terjadi. UU Pers sudah sangat jelas, di mana membuka ruang bagi pihak lain yang merasa haknya dirugikan akibat adanya pemberitaan pers untuk melakukan upaya melalui Hak Jawab. Namun sayangnya instrumen itu justru diabaikan, bahkan memilih tindakan kekerasan terhadap wartawan,†kata Tri Wibowo.
Harahap atau akrab disapa Marsal, meninggal dunia usai ditembak orang tak dikenal, Sabtu dinihari (19/6/21). Harahap dilaporkan tewas tak jauh dari rumahnya, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Luka tembak ditemukan di paha sebelah kiri korban.
Polda Sumut telah membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku penembakan. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus itu dan olah tempat kejadian perkara. Sementara jenazah korban sudah dibawa ke RS Bhayangkara di Medan untuk diautopsi guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelum tewas tertembak, Harahap sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara atas dugaan melakukan pencemaran nama baik atas pemberitaan berjudul: Proyek Korupsi di RSUD Perdagangan Rp 9,1 Miliar Diduga Melibatkan Bupati Simalungun Saragih dan Oknum Anggota DPRD Simalungun Elias Barus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: