Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Otonomi Daerah (Puskod) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah (UIN SATU) Tulungagung, Dian Ferricha menilai sikap Jokpro 2024 terlalu berlebihan dan bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, UUD Negara Republik Indonesia 1945 jelas mengatur bahwa jabatan presiden hanya dua kali atau dua periode.
"Saya kira itu terlalu over apa yang disampaikan oleh Jokpro. Prinsipnya boleh-boleh saja mengusulkan dan membuat wacana, tapi kembali kepada konstitusi jangan bertentangan sehingga dapat inkonstitusional," ujar Ferricha kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/6).
Ferricha mengatakan, untuk mewujudkan keinginan Jokowi menjabat 3 periode, maka Jokpro harus terlebih berupaya mengamandemen UUD 1945. Di mana amandemen hanya bisa dilakukan jika semua fraksi di MPR setuju melakukan amandemen.
“Jokpro juga harus berupaya keras agar amandemen tersebut disetujui dan itu berat. Makanya saya bilang, sikap Jokpro sebatas euforia ketokohan atas
support berlebih gerakan relawan kepada tokohnya untuk terus memimpin negara di periode berikutnya," pungkas Ferricha.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.